Cristiano Ronaldo Divonis 23 Bulan Penjara Terkait Kasus Pajak

Cristiano Ronaldo Divonis 23 Bulan Penjara Terkait Kasus Pajak

Akhirnya kasus penggelapan pajak yang dilakukan Cristiano Ronaldo akan segera berakhir. Pasalnya Ronaldo sudah mengakui tindakannya tersebut dan siap menerima hukuman dari pengadilan. Cristiano Ronaldo dijatuhi hukuman penjara selama 23 bulan.

Sejak tahun lalu Cristiano Ronaldo memang sering kedapatan tidak membayar pajak. Kasusnya tersebut sudah tercium ketika Ronaldo bermain di Real Madrid. Ronaldo kedapatan menggelapkan pajak sejak tahun 2011 hingga tahun 2014.

Nilainya pun cukup fantastis, yakni mencapai angka 14.768.897 Euro. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari total penggelapan pajak dari tahun 2011-2014. Menurut kabar yang beredar, Ronaldo selalu mencoba untuk menghindari pembayaran tersebut.

Menurut lansiran BBC, selama proses persidangan, Ronaldo dijatuhi hukuman selama 23 bulan penjara oleh Otoritas Sepakbola Spanyol. Namun ada satu syarat khusus yang dapat ditempuh oleh Ronaldo agar tidak mendekam dibalik jeruji besi.

Aturan peradilan yang ada di Spanyol menyebutkan bahwa orang yang baru pertama kali divonis bersalah dengan total hukuman dibawah 24 bulan, maka masa penahanannya dapat ditangguhkan. Namun sebagai gantinya, Ronaldo diwajibkan membayar denda sebagai jaminan penangguhan masa tahanannya.

Menurut sumber yang sama, Ronaldo diharuskan membayar sekitar 18,8 juta Euro kepada Otoritas Pajak Spanyol. Denda tersebut merupakan gabungan dari hutang pokok plus nilai dendanya dimana nilai hutang pajak Ronaldo adalah 14,7 juta Euro sedangkan dendanya senilai 4,1 juta Euro.

Jika Ronaldo tidak segera membayarkan dendanya, maka dengan terpaksa Ronaldo harus mendekam dibalik jeruji besi.